Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah pengawasan terhadap perilaku influencer, khususnya yang berkaitan dengan promosi dan penyebaran informasi seputar keuangan. Langkah ini muncul di tengah meningkatnya pengaruh influencer dalam membentuk persepsi publik terkait produk dan layanan keuangan, serta kekhawatiran akan maraknya informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tren masyarakat saat ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap informasi dari influencer. Banyak orang lebih percaya terhadap tokoh di media sosial dibanding institusi resmi seperti regulator atau perusahaan.
“Jadi memang tren di masyarakat itu sekarang mereka itu lebih cenderung, memang lebih percaya kepada pendapat dari para Influencer ini. Jadi kalau yang berbicara mungkin regulator ya, mereka bilang ah bukan regulator. Kalau yang berbicara perusahaan, ah itu kan iklan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, Jumat (2/5).
Melihat fenomena ini, OJK menilai penting untuk merangkul dan memberikan edukasi kepada para influencer agar mereka bisa menyampaikan informasi yang benar. Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah menggelar kegiatan sosialisasi bersama para influencer untuk membekali mereka dengan pemahaman dasar tentang sektor keuangan.
“Kesimpulan dari penemuan itu adalah para influencer ini harus didampingi, harus ditemani ya, tidak boleh dijadikan seperti oh itu berseberangan dengan regulator, tidak seperti itu. Tapi justru harus kita kawal, kita dampingin, kita berikan edukasi, supaya mereka menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ungkapnya.
Namun, ia juga menyoroti bahaya yang muncul bila influencer menyampaikan informasi tanpa pengetahuan yang memadai. Bahkan, ada potensi kerugian bagi masyarakat bila seorang influencer justru mempromosikan aktivitas ilegal secara tidak sadar, atau lebih parah lagi, dengan niat yang tidak baik.
“Yang berbahaya adalah ketika mereka yang mengatakan dirinya sebagai Influencer ini, tanpa pengetahuan yang cukup ya, bahkan tidak memiliki pengetahuan yang cukup, tetapi mereka menyampaikan himbauan-himbauan dan lain-lain yang kemudian justru menyesatkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, OJK saat ini tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur perilaku para influencer di sektor jasa keuangan. Di pasar modal, pengaturan semacam ini sudah diatur secara ketat. Namun untuk sektor jasa keuangan lainnya, pengawasan terhadap influencer masih dalam tahap perancangan.
Langkah ini menurutnya selaras dengan mandat OJK berdasarkan undang-undang, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Dalam proses penyusunan regulasi ini, OJK juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media dan para influencer itu sendiri.
Selain mengatur influencer, OJK juga terus aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang bekerja sama dengan 20 kementerian dan lembaga. Sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan jebakan pinjaman online ilegal terus digencarkan.
“Kami sudah melakukan 2.700 lebih kegiatan edukasi yang menyampaikan bahaya penjualan ilegal, menyampaikan bahaya over-indebtedness, kebanyakan hutang dan lain-lain,” ungkapnya.