
MANADO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran investasi ilegal.
Modus yang sering digunakan adalah dengan menawarkan keuntungan besar hanya dalam jangka waktu singkat. Selain itu, masyarakat juga harus waspada dengan entitas investasi dengan skema ponzi yang selama ini sudah jelas banyak merugikan.
Ketua Satgas Pasti Sulutgomalut, Robert Sianipar, mengatakan saat ini pihaknya tengah memberi perhatian kepada salah satu entitas dengan nama HMX Trading Internasional.
Ia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menerima banyak aduan terkait munculnya entitas tersebut, khususnya di kota Manado dan Gorontalo.
“Ini modusnya mengiming-imingi masyarakat dengan uang Rp 5 Juta kemudian bisa mendapat Rp 1 Miliar hanya dalam waktu satu minggu saja,” kata Robert.
Robert mengingatkan masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan penawaran yang tidak masuk logika seperti itu, karena berpotensi mengakibatkan kerugian.
"Kami juga secara nasional telah menetapkan entitas ilegal lainnya yaitu World Pay One yang secara jelas telah mengakibatkan kerugian masyarakat," kata Robert.
Sementara, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, dalam kunjungannya ke kota Manado menyampaikan untuk kasus World Pay One meski telah ditetapkan ilegal namun masih kerap beroperasi.
“Di kantor OJK dari beberapa daerah kita masih menerima laporan, entitas ini mengumpulkan dana dan meminta untuk saling mengajak member baru. Ini menggunakan skema Ponzi dan skema Ponzi ini tidak boleh, kita sudah tetapkan ini ilegal,” kata Fajaruddin kembali.