Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mencegat lebih dari 269 ribu jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau ilegal. Mereka terjaring saat berusaha memasuki Kota Makkah.
Dalam konferensi pers di Makkah pada Ahad (1/6/2025), pejabat Saudi mengungkapkan, jumlah jamaah haji ilegal yang berhasil dicegat saat hendak memasuki kota tersebut berjumlah 269.678 orang. Sesuai peraturan, meski terdapat warga yang tinggal atau berdomisili di Makkah, mereka tetap harus mengantongi izin jika hendak menunaikan haji.
Otoritas Saudi telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23 ribu warganya karena melanggar peraturan haji. Selain itu, terdapat 400 perusahaan haji yang dicabut izinnya. "Para jamaah haji berada dalam pengawasan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami," kata Letnan Jenderal Mohammed al-Omari dalam konferensi pers di Makkah, dikutip laman Al Arabiya.
Jamaah haji ilegal yang terjaring otoritas Saudi berpotensi menghadapi berbagai sanksi. Misalnya, denda setara 5.000 dolar AS atau tindakan hukuman lainnya seperti deportasi. Kebijakan tersebut mencakup warga negara dan mereka yang berdomisili di Saudi.
Pemerintah Saudi telah menuding para pelaku ibadah haji ilegal sebagai penyebab padatnya pelaksanaan ibadah haji. Menurut Pemerintah Saudi, para pelaku haji ilegal merupakan penyumbang besar kematian jamaah akibat cuaca panas tahun lalu.
Pada Ahad, Pertahanan Sipil Arab Saudi mengungkapkan bahwa tahun ini, untuk pertama kalinya, mereka mengoperasikan pesawat nirawak (drone) selama pelaksanaan ibadah haji. Drone tersebut dapat digunakan untuk pengawasan dan pemantauan jamaah, serta memadamkan api.