
Pemilik toko UMKM Toko Mama Khas Banjar asal Kalimantan Selatan atas nama Firli Norachim mengadu ke Komisi III DPR pada Kamis (15/5). Mereka mengadu karena dipidanakan atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Hasil penelusuran kepolisian, Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk olahan yang mereka jual. UMKM ini menjual produk olahan seperti ikan.
Firli didampingi oleh kuasa hukumnya Faisol Abrori. Selain itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati hadir di Komisi III.
Faisol membeberkan awalnya kliennya itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat atas dugaan melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Pada tanggal 9 (Desember 2024) tentang penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date karena barang-barang yang ada di toko oleh-oleh Mama khas Banjar,” kata Faisol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5).

Faisol menuturkan, sejak penyelidikan dan penyegelan yang dilakukan Kepolisian, pihaknya lantas kemudian melakukan upaya konfirmasi atas ke dinas terkait. Menurutnya, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang didugakan ke kliennya itu tidak bisa serta merta langsung dipidanakan.
Singkat cerita, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalsel. Pihak Firli pun sudah menempuh jalur-jalur hukum termasuk praperadilan. Namun, usahanya pun tidak membuahkan hasil hingga kasusnya berlanjut ke persidangan.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut turut mendapat sorotan dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan bahkan dirinya hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan atas kasus tersebut.

Keterangan Polda Kalsel
Polda Kalsel dalam hal ini diwakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Gafur Aditya Siregar. Gafur mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat (Dumas) dari tiga orang.
Mereka mengadukan terkait produk dari toko oleh-oleh Mama khas Banjar ini mengeluarkan bau yang juga tidak tertulis label kadaluarsanya.
“Jadi ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau. Mengeluarkan bau dan lembek,” ungkap Gafur.
“Kemudian, setelah dicek kemasannya, mau melihat tanggal kadaluwarsanya ternyata tidak ada tanggal kadaluwarsanya,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Gafur mengungkapkan Polda Kalsel menghadirkan ahli untuk mengecek apakah terpenuhi unsur pelanggaran. Kata dia, keterangan ahli Toko oleh-oleh Mama Khas Banjar ini memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami turut serta membawa beserta ahli dari perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua ahli ini menjelaskan bahwa dalam hal ini terpenuhinya unsur daripada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” kata dia.
Gafur lantas menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyita beberapa produk berupa ikan dan udang frozen dari toko tersebut.
Menteri UMKM Ikut Bicara
Sementara Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pandangannya atas kasus tersebut. Menurutnya, pandangannya ini bukan dalam kapasitas menentukan salah atau benar.
Maman juga dalam kasus tersebut menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Ia mengatakan, persoalan yang terjadi pada toko oleh-oleh Mama Khas Banjar ini menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Momentum hari ini akan kita jadikan sebuah momentum pembelajaran bagi semua pihak yang terkait di dalam situasi ini untuk kita tata kembali sebaik-baiknya bagaimana sejatinya kita menyikapi pengingat usaha mikro dan kecil,” ujar Maman.
Dalam kasus tersebut, Firli selaku pemilik Toko oleh-oleh didakwa melanggar pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen. Maman dalam rapat tersebut lantas memberikan contoh pada sebuah brand toko roti yang juga tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Ia menilai, apabila karena tidak ada tanggal kedaluwarsa dan kemudian dipersoalkan ke ranah hukum, ia menilai akan banyak yang bakal mengalami hal seperti Firli.

Maman lantas meminta agar Firli dibebaskan. Meski saat ini proses persidangan masih terus berjalan.
“Demi UMKM dan ekonomi nasional Kementerian UMKM meminta agar perkara ini dapat dilihat secara proporsional,” ucap Maman.
“Saudara Firli tentunya layak untuk diberikan pembebasan karena pelanggaran bersifat administrasi bukan pidana demi menjaga usaha dan pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.