
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana untuk memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, membeberkan sebanyak 70 perusahaan asuransi konvensional tengah bersiap untuk melakukan spin-off menjadi entitas asuransi syariah pada periode 2025-2026.
Spin-off asuransi syariah adalah proses pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi induk menjadi entitas bisnis terpisah.
“Tapi di dalam pipeline yang akan dilakukan di 2025-2026 ini, ada 70 perusahaan asuransi yang akan kita spin-off menjadi asuransi syariah," ucap Mahendra di acara Sarasehan Ekonom Islam Indonesia Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jakarta, Kamis (15/5).
Tak hanya di sektor asuransi, Mahendra juga menyoroti penguatan pada lembaga pembiayaan, termasuk fintech dan pinjaman daring.
Mahendra bakal memprioritaskan pembiayaan berskala besar, sembari tetap memberikan ruang bagi platform keuangan digital yang menyasar kebutuhan harian masyarakat.
"Dan untuk yang lain apakah itu pinjaman daring maupun juga beberapa industri fintech tentu kita berikan sebagai suatu opsi yang diperlukan bagi mereka yang memerlukan platform keuangan seharian," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan jumlah, keragaman, dan inovasi produk di seluruh sektor industri jasa keuangan, baik perbankan, non-bank, maupun pasar modal.
Dilanjut Mahendra, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan syariah dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan nasional secara berkelanjutan.
"Banyak sekali yang bisa dilakukan dan kami dengan senang hati dalam diskusi yang lebih teknis bisa masuk ke masing-masing jenis produk di setiap industri," imbuh Mahendra.